Rabu 21 September 2016 yang lalu kami mendapat intuksi untuk melakukan aksi damai pengawalan sidang Gugatan UMSK 2016 di PTUN .
Aksi dihadiri oleh sekitar 1000 perwakilan dari beberapa serikat pekerja di Batam.
Tuntutan aksi :
- Meminta kepada Ketua Pengadilan PTUN Tanjung Pinang Sekupang Mengganti Anggota Majelis Hakim Yang memeriksa dan mengadili Perkara No.14/G/2016/PTUN-TPI
- Meminta Kepada Ketua PTUN Tanjung Pinang Sekupang dan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara No.14/G/PTUN-TPI agar menghentikan proses peradilan atau setidak - tidaknya menolak gugatan Apindo Kota Batam, karena Pengadilan tidak boleh memeriksa dan mengadili perkara yang sebelumnya sudah pernah diperiksa, diadili dandiputus oleh Peradilan yang sama.
- Bahwa PTUN Tanjung Pinang Sekupang Sudah Pernah Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara tentang Upah Minimum yang digugatoleh Aliansi Pengusaha pada tahun 2013, dimana PTUN Tanjung Pinang Sekupang dalam Putusanya Menolak Gugatan dan bahkan Perkara tersebut ditolak sampai pada Tingkat Kasasi Mahkamah Agung.
- Bahwa Upah Minimum Sektor Kota Batam tahun 2016 adalah Hak DasarPekerja Buruh Batam dalam menghidupi keluarganya ditengah - tengah tekanan melonjaknya harga - harga bahan pokok.
- Bahwa Upah Minimum Sektor kota Batam tahun2016 adalahKepentingan Masyarakat Umum, baik ratusan ribu pekerja buruh kota Batam maupun para pelaku usahan di Kota batam.
- Bahwa Mayoritas ( 99% ) Para Pelaku Usaha di Kota Batam sudah melaksanakan Upah Minimum Sektor Kota Batam tahun 2016 dengan baik tanpa ada gejolak apapun di tingkat Perusahaan , baik itu secara finansial maupun yang berhubungan dengan kondusifitashubungan industri
langsung saja kita simak vidionya
video 1 ( orasi )
video 2 ( jawaban )
Okelah setelah tahu videonya teman - teman pasti sudah mengerti hasilnya
Besok lanjut lagi
HIDUP BURUH
HIDUP BURUH
HIDUP BURUH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar